Hadits Malik No. 1265

"Seorang laki-laki pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membebaskan enam orang budaknya saat ia akan meninggal. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ikut dalam mengundi mereka di antara budak tersebut, sehingga laki-laki itu hanya membebaskan sepertiga dari budak-budak tersebut." Malik berkata; "Telah sampai kepadaku bahwa laki-laki tersebut mempunyai harta selain budak-budak tersebut."

(HR. Malik: 1265)

Komentar

Visitor

Online

Related Post

  • Menikahi Wanita Yang Paham Agama • Nasehat Islam
  • Berhentilah Saling Ejek Yang Membawa Nama Orangtua
  • Testing Football Helmets in 1912
  • Traffic Jam In Berlin 1989
  • Nasi Goreng Pedas - Marimasak