Hadits Malik No. 951

"Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa'. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang keduanya telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya.

(HR. Malik: 951)

Komentar

Visitor

54957

Online

Related Post

  • Kisah Kesabaran Sumaiyyah dalam Mempertahankan Iman (Wanita Pertama yang Syahid dalam Islam)
  • Pesan Gus Mus • Penyakit Jasmani Rohani • Fatwa NU
  • Benarkah Raihanah binti Zaid Istri Nabi?
  • Keyword Research and Competition Analysis
  • Muslimah Cantik Indonesia