Salah Satu Syarat Untuk Rujuk Setelah Cerai

Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi,

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: "Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya."

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : www.islam-nasehat.tk

Komentar

Visitor

54970

Online

Related Post

  • Mas Kawin Untuk Fatimah
  • Pengampunan Allah Yang Maha Luas
  • Curhat Kepada Allah
  • Bersungguh-sungguh Dalam Agama
  • Kisah Teladan Ibunda Nabi Isa, Maryam