Izin Untuk Menjual

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."

- HR. Nasa'i

Komentar

Visitor

54954

Online

Related Post

  • 3 Penunggang Kuda • Nasehat Islam
  • Tidak Boleh Menghina Sesama Muslim
  • Memendekkan Rambut Saat Haji Wada'
  • Kisah Syahidnya Husein Radhiallahu ‘anhu di Padang Karbala
  • Amal Perbuatan Yang Baik Akan Menjadi Penerang • Umat Muhammadiyah