Larangan Nikah Syighar

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhuma, bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang Asy Syiqhar. Asy Syighar adalah sesorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya, sedangkan diantara keduanya tidak ada mahar.

HR. Bukhari

Komentar

Visitor

54958

Online

Related Post

  • Menanamkan Akidah & Tauhid Pada Anak Sejak Dini
  • Aktivitas Yang Menyesuaikan Hijab
  • Sindiran Untuk Perokok • Muslimah Cantik Indonesia
  • Berdakwah
  • Hadits Bukhari No. 127