Talak Yang Dapat Dirujuk Hanya Dua Kali

"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya." Hal tersebut bahwa seorang laki-laki apabila menceraikan isterinya maka ia adalah orang yang paling berhak untuk kembali kepadanya, dan walaupun ia menceraikannya sebanyak tiga kali. Kemudian hal tersebut dihapus, dan Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali."

- HR. Abu Daud

Komentar

Visitor

54973

Online

Related Post

  • Bananas Norway 1905
  • Hukum Berhubungan Suami Istri Dari Belakang
  • Hijrah Harus Serius
  • Berjuang Dijalan Allah
  • Masalah Kentut • Aulia Izzatunisa