Wali Menggantikan Hutang Puasa

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."

- HR. Abu Daud

Komentar

Visitor

54962

Online

Related Post

  • Dimana Allah?
  • Meninggal Saat Menunaikan Ibadah Haji
  • Tatacara Meruqyah
  • Pizza Teflon Simple - Marimasak
  • Cinta Kepada Allah